Apa saja biaya saat beli rumah (AJB, BPHTB, notaris)?
Umumnya: AJB & balik nama, BPHTB, jasa notaris/PPAT, cek sertifikat, biaya admin & appraisal bank bila KPR.
- BPHTB: 5% × (NPOP − NPOPTKP; besar NPOPTKP tergantung daerah).
- Notaris/PPAT: kisaran 0,5–1% (bisa beda tergantung kompleksitas).
- Bank (KPR): biaya administrasi & appraisal (survey harga pasaran).
Besaran aktual variatif per daerah & nilai transaksi. Selalu minta rincian tertulis.
Apa beda SHM dan SHGB?
SHM adalah hak milik terkuat untuk WNI tanpa batas waktu; SHGB punya masa berlaku (umumnya 30 tahun) dan bisa diperpanjang.
- SHM (Sertifikat Hak Milik): tertinggi, tanah & bangunan milik penuh.
- SHGB (Hak Guna Bangunan): hak mendirikan bangunan di atas tanah negara/pihak lain, perlu perpanjangan.
- Strata Title (satuan rumah susun): hak atas unit (apartemen) + bagian bersama.
Apa itu PBG (pengganti IMB) dan kenapa penting?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB. Dokumen ini bukti kesesuaian fungsi & tata bangunan.
- Diperlukan saat jual beli, KPR, dan untuk kepastian legal bangunan.
- Pastikan data PBG sesuai kondisi eksisting (lantai/luas/fungsi).
Bagaimana cara cek legalitas sertifikat?
Cocokkan sertifikat dengan identitas penjual dan cek status di ATR/BPN (online/kanwil).
- Periksa: nama pemilik, luas, batas, tipe sertifikat, dan status blokir/sengketa.
- Kroscek PBB, ZNT, serta kesesuaian fisik dan PBG/Persil.
Apa itu appraisal dan kenapa bank melakukannya?
Appraisal adalah penilaian independen untuk menentukan nilai wajar properti.
- Dipakai bank untuk menentukan plafon KPR & risiko kredit.
- Hasil bisa beda dari harga penawaran penjual.
Kapan bayar tanda jadi, booking fee, dan DP?
Umumnya: booking fee saat minat serius, DP setelah tanda tangan PPJB/Perjanjian, lalu pelunasan saat AJB.
- Pastikan skema pengembalian jika batal (tertulis).
- Gunakan rekening bersama (escrow) bila perlu.
Apa itu PPJB dan kapan digunakan?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) mengikat penjual-pembeli sebelum AJB, biasanya saat syarat belum terpenuhi.
- Berisi jadwal, syarat, denda, & ketentuan pembatalan.
- Dibuat oleh notaris/PPAT agar aman secara hukum.
Bagaimana menghitung BPHTB secara sederhana?
BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP daerah).
- NPOP bisa nilai transaksi atau NJOP (pilih yang lebih tinggi).
- NPOPTKP tiap daerah berbeda; cek aturan pemda setempat.
Saya dari Bandung Bagaimana Cara Iklan di Website ini?
Khusus untuk Orang Bandung dan sekitarnya, Anda bisa iklan disini gratis, dengan:
- Menghubungi WA Admin
- Siapkan Spesifikasi dan Gambar-Gambar yang Bagus dan High Resolution
- Jika Ada Video juga bisa diikutsertkan
Saya Bukan dari Bandung Bagaimana Cara Iklan di Website ini?
Khusus untuk bukan Orang Bandung dan sekitarnya, Anda bisa iklan di website lain, dengan:
- Menghubungi WA Admin
- Siapkan Spesifikasi dan Gambar-Gambar yang Bagus dan High Resolution
- Jika Ada Video juga bisa diikutsertkan
- Nanti Admin akan memberitahukan website nasional kami dan mengabarkan langkah-langkah selanjutnya
- No WA Agen ada di bawah (yg mengapung)